Jumat, 08 Maret 2013

Penyalahpahaman makna “DEMONSTRASI”


Sebelumnya kita harus benar-benar memahami tentang arti demo yang sesungguhnya. BUKAN ASAL-ASALAN. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “demonstrasi” adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Namun jangan langsung kita menelan arti itu secara mentah-mentah. Bahkan tak jarang pula jika kita meilhat demontrasi yang terjadi sekarang berlawanan dengan demontrasi yang telah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998. Yang ujung-ujungnya malah ditangkap sama polisi (waduh kacian sekali juga sih...), seperti demonstrasi yang baru saja terjadi kemarin ini. disalah satu kampus ternama di surabaya. Masalahnya sih katanya demonstran menginginkan transparansi dana dari pihak rektorat, namun ketika demonstrasi berlangsung, CPU atau berkas-berkas penting dalam bagian keuangan dirusak ataupun dibakar. Selain itu, juga banyak benda-benda lainnya yang melayang (maksudnya bukan melayang keren gitu... tapi banyak yang dibanting). Nah bagaimana akan melakukan transparansi dana jika dokumen pentingya aja dirusak?? (padahal mereka_demonstran_nya itu orang hukum tau... jadi miris q dengernya )
Dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum juga telah dijelaskan yang intinya demonstrasi dibolehkan alias tidak dilarang. Di situ juga ada ketentuan-ketentuan dalam melakukan demonstrasi. Sehingga jika demo melakukan penyimpangan dari ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi bagi pelanggarnya. Seperti tindakan anarki atau PMH (perbuatan melawan hukum).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar