KEJAHATAN
TERHADAP KEHORMATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latarbelakang
Dalam hukum pidana II yang didalamnya membahas mengenai bebagai
macam tindak pidana kejahatan, salah satunya adalah tindak pidana terhadap
kehormatan. Tindak pidana terhadap kehormatan dalam KUHP termasuk pada Bab XVI
tentang penghinaan, dalam kasusnya tindak pidana terhadap kehormatan terbagi
menjadi dua.
Kehormatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi
oleh hukum, dalam masyarakat yang plural tidak menutup kemungkinan terjadi
adanya konflik atau masalah yang berujung pada penghinaan antara satu sama
lain. Tindak pidana kejahatan terhadap kehormatan pada umumnya terjadi pada
badan hukum, adapun yang dimaksud dengan badan hukum oleh KUHP adalah presiden
atau wakil presiden, kepala negara, perwakilan negara sahabat, golongan agama,
suku dan badan hukum lain yang memiliki nama. namun hal ini bisa juga terjadi pada
seseorang. Ketika seseorang dihina atau
dicemarkan nama baiknya, maka hal ini akan berpengaruh pada pandangan masyarakat
terhadap orang yang telah dihina tersebut, terlebih jika yang dihina adalah
seorang publik figur , maka dari itu pencemaran nama baik termasuk dalam tindak
kejahatan pidana terhadap kehormatan yang selanjutnya akan dibahas dalam
makalah yang berjudul “Tindak Pidana Terhadap Kehormatan”.
B.
Rumusan
masalah
1.
Pengertian
tindak pidana terhadap kehormatan.
2.
Pembagian
tindak pidana terhadap kehormatan.
3.
Pembagian
Tindak pidana terhadap kehormatan khusus
C.
Tujuan
pembahasan
1.
Untuk
memahami pengertian tindak pidana terhadap kehormatan.
2.
Untuk
mengetahui pembagian tindak pidana terhadap kehormatan.
3.
Untuk
mengetahui Tindak pidana terhadap kehormatan khusus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian tindak pidana terhadap kehormatan
Manusia merupakan makhluk sosial
yang membutuhkan satu sama lain dan menjalin interaksi untuk mencapai serta
memenuhi kebutuhannya, namun dengan adanya keberagaman sifat, agama dan suku
terkadang terjadi kesalahpahaman sehingga menyebabkan adanya salah paham dan
saling menyalahkan antara satu sama lain dan adakalanya akan saling mengejek.
Perbuatan mengejek bisa juga disebut mencemarkan nama baik, padahal nama baik
merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam istilah lain yang sering
digunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan adalah tindak pidana
“penghinaan”. Dipandang dari sisi sasaran atau obyek, yang merupakan maksud
atau tujuan dari pasal tersebut yakni melindungi “kehormatan”, maka tindak
pidana terhadap kehormatan, lebih tepat.
Bagi masyarakat Indonesia
“kehormatan dan nama baik” telah tercakup pada pancasila, baik pada Ketuhanan
Yang Maha Esa maupun pada kemanusiaan yang adil dan beradab, hidup saling
menghormati. Berkenaan dengan “kehormatan dan nama baik” menurut Prof. Satochid
Kartanegara, S.H. mengutarakan mengenai seseorang yang tertabiat hina, apakah
masih mempunyai “kehormatan dan nama baik”, antara lain, sebagai berikut: Walaupun
orang demikian itu telah tidak mempunyai perasaan lagi terhadap kehormatan
dirinya, namun setiap orang adalah berhak agar kehormatannya tidak dilanggar.
Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindakan melawan hukum karena
hukum melindungi nama baik setiap orang atau badan hukum, dalam KUHP pencemaran
nama baik atau tindak pidana terhadap kehormatan termasuk dalam bab XVI tentang
penghinaan.
Pada dasarnya nama baik dan kehormatan merupakan hal yang berbeda,
namun keduanya tidak bisa dibedakan. Ketika seseorang melakukan pencemaran nama
baik , maka secara otomatis kehormatannya juga akan tercemar, hal ini cukup
untuk menjatuhkan tuduhan penghinaan kepada orang tersebut, karena obyek dalam
tindak pidana ini adalah nama baik atau kehormatan. Cukup sukar untuk
menentukan pengertian yang tepat untuk tindak pidana terhadap kehormatan karena
sifatnya yang subyektif, artinya dengan tindakan yang sama bisa saja seseorang
merasa tersinggung sedangkan yang lainnya tidak, oleh karena itu diperlukan beberapa
aspek sehingga dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan penghinaan.
Kehormatan yang dimaksud dalam hal ini adalah kehormatan yang hanya
mengenai kehormatan seorang sebagai manusia baik, bukan kehormatan dalam arti
kehormatan dalam lapangan nafsu birahi. Adapun
aspek tersebut menurut Maskur Hidayat S. H. M. H, adalah :
1)
Aspek
menyerang nama baik atau melanggar
kehormatan.
Dalam
menyebarkan nama baik atau melanggar kehormatan hal yang harus diperhatikan adalah
apakah penyerangan terhadap kehormatan tersebut dapat merusak dan mempermalukan
seseorang dari segi subyektifnya, sedangkan dari segi obyektifnya apakah
perkataan atau perbuatan yang dinilai sebagai pencemaran tersebut ketika
dinilai secara akal dan benar-benar merupakan penghinaan bukan perasaan secara
subyektif semata.
2)
Aspek
kesengajaan.
Pada
aspek kesengajaan yang dinilai adalah apakah subyek hukum yang melakukan
pencemaran nama tersebut benar-benar dengan sengaja melakukan perbuatan atau
perkataan dengan tujuan agar nama baik subyek hukum yang lain tercemar.
3)
Aspek
diketahui umum
Dalam hal ini
diketahui umum tidak berarti harus diketahui banyak orang atau seluruh
lingkungan sosial masyarakat mengetahui. Cukup adanya pihak ketiga yang
mengetahui tentang pernyataan yang seseorang yang oleh orang lain dipandang
sebagai sebuah penghinaan.
Adapun tindak
pidana terhadap kehormatan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
bab XVI tentang penghinaan pasal 310 sampai 321.
B.
Pembagian tindak pidana terhadap kehormatan
1)
Penistaan (smaad)
Penistaan
terbagi menjadi dua yakni;
a)
Penistaan
secara lisan
Penistaan
atau penghinaan dalam KBBI juga disebut dengan – cela- kecaman,-Nista. Meskipun
kedua kata tersebut hampir bersamaan artinya, tetapi kata “celaan” belum tentu
tindak pidana karena dapat merupakan pernyataan, pendapat atau keritikan. Kata
“menista” pada umumnya orang berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindak
pidana. Penistaan diatur dan diancam pada pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi
sebagai berikut:
“Barang
siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan
menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan tertentu, dengan maksud yang nyata
untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui oleh umum, dihukum karena
salahnya menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau
denda sebanyak-banyaknyaRp.300,-“
Dari rumusan pasal 310 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan
bahwa unsur-unsurnya adalah sebagai
berikut:
a)
Unsursubyektif
1. Dengan sengaja
2.
Dengan maksud yang nyata.
b)
unsur
obyektif
1.
Barang
siapa
2.
Menyerang kehormatan atau nama baik orang
lain;
3.
Dengan
menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu
4.
Supaya
diketahui umum
b)
Penistaan
secara tertulis
Penistaan
secara tertulis dalam bahasa Belanda disebut smaadschirft tercantum
dalam pasal 310 ayat (2) KUHP, adapun unsur-unsurnya sama dengan ayat
sebelumnya hanya ditambah dengan unsur :
-
Dilakukan
dengan tulisan atau gambar yang disiarkan atau dipertontonkan di tempat umum
atau digantungkan atau ditempelkan, juga dalam surat kabar, pamflet.
2)
Memfitnah
Ketentuan
hakim untuk meneliti kebenaran tuduhan pelaku terhadap si korban juga dapat
diadakan apabila korban adalah seorang pegawai negeri dan ia dituduh melakukan
sebuah perbuatan tercela dalam menjalankan jabatan. Konskwensi dari ketentuan
hakim yakni bahwa pemeriksaan perkara beralih pada tindak pidana memfitnah dari
pasal 311. Dalam hal ini si pelaku harus membuktikan kebenaran tuduhannya jika
ia gagal, maka tuduhan itu dianggap telah diketahui kebohongannya dengan
demikian ia dapat dihukum karena memfitnah dengan hukuman lebih berat yaitu
pidana penjara paling lama 4 tahun . Disamping itu menurut pasal 311 ayat (2)
dapat dicabut hak-hak dalam pasal 35 nomor 1-3.
Adapun
bunyi dari pasal 311 ayat (1) adalah ;
“Jika
yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk
membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan
dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan
fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
3)
Penghinaan ringan
Penghinaan
ringan (eenvoudige belediging) diatur dalam Pasal 315 KUHPidana, yaitu
menyebutkan bahwa “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat
menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik
ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu
sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang
dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-“.
Dari rumusan Pasal 315 KUHP tersebut di atas maka dapat dijabarkan
unsur-unsurnya sebagai berikut :
a)
Unsur
subjektif
1.
Dengan
sengaja
b)
Unsur
objektif
1)
Tiap-tiap
penghinaan
2)
yang
tidak bersifat menista
3)
atau
menista dengan tulisan
4)
yang
dilakukan kepada seseorang
5)
baik
ditempat umum dengan lisan atau dengan tulisan
6)
maupun dihadapan orang itu sendiri dengan
lisan atau dengan perbuatan
7)
begitupun
dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
4)
Mengadu secara memfitnah
Mengadu
secara memfitnah (lasterlijke aanklacht) diatur dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP,
yaitu menyebutkan bahwa:
“Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau
menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada
pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu
jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman
penjara selama-lamanya empat tahun”.
Dari
rumusan Pasal 317 ayat (1) KUHPidana tersebut di atas maka dapat dijabarkan unsur-unsurnya sebagai berikut :
a)
unsur
subjektif
1.
Dengan
sengaja
b)
unsur
objektif
1.
Barangsiapa
2.
memasukkan
atau menyuruh menuliskan surat pengaduan
3.
atas
pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang
4.
kehormatan
atau nama baik orang tersinggung
5)
Menuduh secara memfitnah
Tuduhan secara memfitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 318 KUHP, yakni:
“
Barang
siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan
terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Jadi bisa dari pasal di atas bisa dikatakan, bahwa memfitnah adalah suatu
perbuatan kejahatan atas kehormatan yang dilakukan dengan cara sengaja dengan
melakukan sesuatu perbuatan ,menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka
melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Adapun unsur-unsur dari pasal 318 (1) adalah:
a)
Unsur
subjektif
1.
Dengan
sengaja
b)
Unsur
objektif
1.
Barang
siapa
2.
Dengan sesuatu perbuatan
3.
menimbulkan secara palsu persangkaan
4.
terhadap seseorang
5.
bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana
Sebagai contoh dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut :
“Umpamanya si A mengambil barang
kepunyaan si B ,kemudian ia menaruh barang si B tersebut ke dalam tas si C
,kemudian si B mengetahui bahwa barang tersebut ada di dalam tas si C ,dan si C
dipersalahkan karena tuduhan telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud
dalam pasal 362.”
C.
Pembagian Tindak pidana terhadap kehormatan khusus
1. Penghinaan Terhadap Presiden
atau Wakil Presiden
Tindak pidana
ini masuk pada pasal 134 dan 137 KUHP
Pasal 134 ,enyatakan bahwa: “Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden
atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.”
Pasal 137 menyatakan: (1) “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau
menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap
Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui
atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
2. Penghinaan terhadap pemerintah indonesia
3. Penghinaan terhadap kepala
negara sahabat atau yang yang mewakili negara asing di indonesia
4. Penghinaan terhadap golongan
5. Penghinaan terhadap
kekuasaan umum atau badan hukum
BAB III
KESIMPULAN
R. Soesilo, pokok-pokok hukum
pidana peraturan umum dan delik-delik khusus,(Bogor:politea), 1984, hal:160