Sabtu, 22 September 2012

sekilas safir cinta

Judul               : Safir Cinta
Pengarang       : Faradina Izdhihary
Penerbit           : WritingRevo Publishing
Tahun Terbit    : 2012
Tempat Terbit  : Yogyakarta
Tebal               : 276 halaman
Peresensi         : Amalis Sofi’ah

Faradhina Izdhihary adalah nama pena dari Istiqomah, S.Pd, M.Pd. ditengah-tengah pekerjaannya sebagai seorang guru Bahasa Indonesia , ia juga meluangkan waktunya untuk berkarya. Menulis adalah salah satu hobi yang begitu digemari, yang sampai pada akhirnya beberapa tulisannya dimuat di berbagai koran, majalah dan antalogi. Ia juga telah menciptakan sebuah novel yang berjudul seputih Cinta Hawna dan novel yang baru saja diluncurkan ini, safir cinta.
“safir cinta”, kisah kehidupan seorang perempuan yang begitu tragis. Reysa, salah satu teman dina yang beberapa tahun silam menghilangkan jejak, kemudian datang secara tiba-tiba dengan penampilan yang begitu kontra dengan kepribadiannya dulu. Ia datang untuk meneruskan kembali cerita kehidupannya yang beberapa tahun silam sempat terpotong oleh kasus terakhir yang menimpanya. Reysa yang menjadi korban kutukan keturunan ketiga berhasil menghentikan kutukan tersebut setelah beberapa tahun juga tercebur dalam lembah hitam nan kelam. Pertama, nasib malang tak mempunyai suami di alami oleh sri, nenek Reysa. Kemudian nasib tersebut seakan-akan menjadi warisan hingga menimpa pada anaknya yakni Endang, ibu Reysa. beda dengan sri, Endang hamil dengan lelaki yang dicintainya meski pada akhirnya lelaki tersebut tak menjadi pendamping hidupnya. Sri terpaksa harus menutupi kehamilan anaknya diluar nikah dengan mengeluarkan beberapa uang untuk menjadi suami bayaran. Mulyono, lelaki bejat yang bersedia menjadi suami bayaran itu telah menyia-nyiakan Endang, di tambah lagi ternyata dia sudah mempunyai istri sebelumnya. Sebab itulah perkawinan Endang-Mulyono berakhir dengan perceraian. Endang lalu memilih meninggalkan kampung halamannya menuju kota blitar. Di kota inilah dia mengurusi anaknya seorang diri hingga akhirnya menemukan tambatan hati yang benar-benar tulus mencintainya. Reysa yang cantik dan berotak cerdas telah menjadi seorang ibu. Ia pun menumbuhkan rasa dendam yang luar biasa kepada semua laki-laki setelah mendengar cerita dari serpihan kisah kehidupan yang dialami ibunya. Seks dan minuman keras menjadi sasaran utama dalam melupakan beban masa lalunya. Hal buruk ini berakhir ketika sebuah teror ancaman kematian dari lelaki yang telah bertekuk lutut dibuatnya. Saat itulah Djon_ ayah kandung Reysa yang berpuluh-puluh tahun baru ditemukan_ mencoba melindungi anaknya dengan cara merekayasa kematian Reysa. Setelah kasus kematian Reysa menyebar, Djon membawa pergi Reysa ke suatu tempat yang dapat menenangkan hatinya. Ribuan penyesalan dan ketakutan-ketakutan muncul satu persatu membuat Reysa semakin dekat dengan sang khalik. Penyesalan yang paling terbayang adalah dia tidak pernah menyayangi anak dan suaminya sebagaimana mestinya. Sungguh Tuhan maha mendengar, Reysa pada akhirnya bisa membangun kembali rumah tangganya yang beberapa tahun hancur.
Secara keseluruhan novel ini mempunyai kelebihan dan kekurangan, karena tidak ada kata sempurna kecuali untukNya. Kelebihan dalam novel yang begitu menggetarkan hati ini adalah mengenai kisah ceritanya, kisah cerita yang jarang ditemukan dalam novel-novel lainnya. Kisah yang seakan-akan menyeret kita berperan didalamnya. Alur ceritanya maju mundur, kadang memang membingungkan, dikarenakan banyak menimbulkan pertanyaan dan rasa penasaran. Namun ini tidak mengurangi kehebatan novel, karena pada lembaran berikutnyalah yang menjawabnya. Kisahnya digambarkan secara menarik dengan tutur bahasa yang mudah dipahami.
Kelemahannya hanya terletak pada kurang lengkapnya penggambaran jalan cerita Naila dan Natt dalam menerima ibunya, hanya dengan cerita dari ayahnya mereka langsung bisa percaya. Padahal perempuan yang mengaku menjadi ibunya itu beberapa tahun yang lalu sudah dikatakan meninggal kini muncul dengan tiba-tiba. Apalagi mereka masih terlalu dini untuk mengetahui kisah rumit yang dialami Resya.
Safir Cinta novel yang sangat layak dibaca dan diancungi dua jempol, novel yang mampu memaksa pembacanya terus menghabiskan novel dalam sekali duduk. Novel yang takkan bisa diberhentikan ditengah jalan, karena selalu membuat pembaca penasaran pada cerita selanjutnya. Sarat akan pelajaran. Ketulusan dalam beribadah yang sesungguhnya menjadi ending dalam novel ini. Bagaimana akhirnya Endang bisa merajut kembali rumah tangganya yang sempat hancur lebur? Temukan jawabannya dengan membaca novel ini, karena kamu seolah-olah akan menyaksikan langsung kejadian demi kejadian yang ada didalamnya.

LOMBA RESENSI DAN ULASAN NOVEL SAFIR CINTA

DL: 1 OKTOBER 2012 JAM 24.00 WIB 
Sobat yang hobi membaca novel roman yang rada serius, pastinya gak asyik kalau gak bisa bikin resensi dan ulasan tentang novel yang kamu baca.
Tantangan kali ini adalah membuat resensi atau ulasan (pilih salah satu) novel SAFIR CINTA karya Faradina Izdhihary.
Hadiah yang disediakan lumayan bikin ngiler lho.
  1. Juara 1, Rp. 1.000.000,-
  2. Juara 2, Rp. 750.000,-
  3. Juara 3, Rp. 500.000,-
  4. Harapan 1, Rp. 250.000,-
  5. Harapan 2, Rp. 150.000,-
  6. Harapan 3, Rp. 100.000,-
Untuk naskah yang dimuat di media cetak (menang atau kalah) akan diberikan bonus khusus sesuai berdasarkan pertimbangan keluasan distribusi media tersebut, asal diupload ke FB dan atau blog linknya.
Gimana? Keren, kan?
Syarat Penulisan:
  1. Peserta berusia 15 tahun ke atas, dibuktikan dengan scan/foto KTP atau kartu pelajar/kartu mahasiswa yang dilampirkan dalam attachment bersama file naskah resensi/ulasannya.
  2. Membeli dan membaca novel SAFIR CINTA karya Faradina Izdhihary. Bisa didapatkan di Gramedia terdekat dan beberapa Togamas ataui toko buku terdekat atau pesen langsung pada penulisnya (Faradina Izdhihary/ Faradina Izdhihary Dua) melalui inboks (toko buku yang menjual SAFIR CINTA klik di sini: http://www.facebook.com/photo.php?fbid=230848710371484&set=t.100002372143255&type=3&theater
  3. Peserta wajib menunjukkan bukti transfer atau nota pembelian (bisa scan/difoto) dalam attachment ke email isti.alma@gmail.com subyek RESENSI SAFIR CINTA.
  4. Syarat minimal resensi atau ulasas (khusus lomba ini) minimal mencakup sinopsis cerita, kelebihan dan kekurangan novel, dan hal yang membuat novel ini menarik atau layak untuk dimiliki dan dibaca.
  5. Peserta harus sudah berteman dengan Faradina Izdhihary atau Faradina Izdhihary Dua. Bagi yang belum berteman, silakan add ke Faradina Izdhihary Dua.
  6. Naskah resensi/ulasan yang dilombakan dipublikasikan melalui FB dan jangan lupa tag info lomba ini ke 20 teman nulis FB kalian, termasuk Faradina Izdhihary/Faradina Izdhihary Dua dan Penerbit Writing Revolution. (Untuk naskah yang juga dipublikasikan di blog, disertai linknya, akan mendapat poin tambahan penilaian).
  7. Naskah lomba dikirim dalam attachment ke isti.alma@gmail.com dilengkapi: bukti transfer/nota pembelian, foto diri dan buku Safir Cinta, bio data, dan nomor rekening Anda.
  8. Menjadikan cover SAFIR CINTA sebagai profile picture minimal seminggu.
  9. DeadLine: 1 OKTOBER 2012 JAM 24.00 WIB teng!!
  10. info lebih lanjut bisa dilihat di http://writing-revolution.blogspot.com/2012/08/lomba-resensi-dan-ulasan-novel-safir_1154.html

Selasa, 11 September 2012

Surat Kecil untuk Tuhan, Sebuah Perjuangan Hidup Terberat

Surat kecil untuk tuhan, sepertinya tidak asing lagi ditelinga kita,. Buku kecil yang tebalnya kurang lebih sekitar 230 halaman, buku yang telah menjatuhkan ribuan air mata bagi yang membacanya. Buku yang benar-benar diangkat dari kisah nyata perjuangan gadis kecil yang beranjak dewasa bernama Gita Wanda Cantika selanjutnya di sebut keke melawan kanker selama tiga tahun.
Keke. Sosok gadis kecil yang tangguh dalam menghadapi cobaan yang begitu berat. Ia divonis terkena penyakit Rabdomiosarkoma ketika masih duduk di bangku SMP. Penyakit ini secara luas dikatakan tergolong penyakit kanker. Penyakit yang ganas. Dalam hitungan hari penyakit ini bisa mematikan fungsi organ-organ tubuh. Penyakit jaringan lunak yang pertama kali diderita oleh orang indonesia. Namun dalam keadaan tersebut keke tak menyerah dia terus berjuang melawan penyakit yang senantiasa menggerogoti fungsi organnya. Meski wajahnya telah berubah bagaikan monster yang sangat menakutkan, begitupun dokter yang telah mengatakan bahwa hidupnya tinggal beberapa bulan saja, ia tetap berusaha memanfaatkan waktu yang ada. Tak mau menyerah pula sang ayah yang terus berjuang untuk mendapatkan pengobatan terbaik buat keke, sang ayah yang ingin melepaskan vonis kematian dari berbagai dokter terhadap putri tercintanya. Tapi pengorbanan mereka tidaka sia-sia, sebuah mukjizat datang, sampai akhirnya keke dinyatakan telah terhindar dari penyakit kanker.
Tapi sayang, keke bebas dari kanker itu hanya beberapa bulan saja, dan akhirnya penyakit itu muncul kembali. Keke tetap berusaha melawannya, tapi semua itu Tuhanlah yang menentukan, sampai pada akhirnya sebelum dia meninggal dia sempat koma, dalam waktu tersebut dia menulis sebuah surat kecil untuk Tuhan yang dititipkannya kepada seseorang yang dijumpainya dalam mimpi…..
Keke kembali sadar beberapa saat dan sempat menuliskan kata-kata terakhir, karena memang dia sudah tidak kuat tuk bicara.. “RUKUN DAN BAHAGIALAH KETIKA KEKE PERGI”
Selamat jalan keke (Gita Wanda Cantika) semoga bahagia disana……

Album kenangan

Apa kabar? Ketika perlahan ku usap debu yang menutup wajahmu,
Menyentuh dengan lentik jemariku, kembali mengingat masa itu,
Saat ku buka lembaran berikutnya,, kembali ku bertanya bisakah ku menemui saat2 itu?
Saat2 bahagia bersama.. lengkap ku merasa..
Dan lembar kemudian… sudah tak ada lagi gambarnya.. . ku merasa ganjil.
Sepertinya memang tak kan pernah tertera gambarnya lagi..
Ku harus terima dengan semuanya.. dengan takdirnya
Semoga tenang disana bunda…doaku slalu menyertaimu..
Sweet in memorian
Love my Mom..

Kamis, 31 Mei 2012

simfoni tutur lembutmu

simfoni tutur lembutmu

Sekilas terlintas bayangmu kembali
Saat kau larutkan kasihmu bersama belaian hangatmu
Saat kau usap tetesan air mata ini
Saat kau menampung semua luapan resahku..

Ah masa itu..
masa yang t'kan pernah kembali..
Kini nisan yang menjadi bukti keberadaanmu..
Dan sebaran bunga mawar kemarin..
Juga bulir-bulir air mata..

Ibu...                                                                                
Aku tak lagi bisa bersandar dalam dekapmu
Namun hanya bisa ku rangkul, ku peluk ku cium nisanmu..
Serta sebaris do’a yang tak henti ku suguhkan,,
Teruntuk ibuku sayang..


Salam sayang, anak perempuanmu

Kamis, 24 Mei 2012

KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN


KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latarbelakang
Dalam hukum pidana II yang didalamnya membahas mengenai bebagai macam tindak pidana kejahatan, salah satunya adalah tindak pidana terhadap kehormatan. Tindak pidana terhadap kehormatan dalam KUHP termasuk pada Bab XVI tentang penghinaan, dalam kasusnya tindak pidana terhadap kehormatan terbagi menjadi dua.
Kehormatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum, dalam masyarakat yang plural tidak menutup kemungkinan terjadi adanya konflik atau masalah yang berujung pada penghinaan antara satu sama lain. Tindak pidana kejahatan terhadap kehormatan pada umumnya terjadi pada badan hukum, adapun yang dimaksud dengan badan hukum oleh KUHP adalah presiden atau wakil presiden, kepala negara, perwakilan negara sahabat, golongan agama, suku dan badan hukum lain yang memiliki nama.  namun hal ini bisa juga terjadi pada seseorang.  Ketika seseorang dihina atau dicemarkan nama baiknya, maka hal ini akan berpengaruh pada pandangan masyarakat terhadap orang yang telah dihina tersebut, terlebih jika yang dihina adalah seorang publik figur , maka dari itu pencemaran nama baik termasuk dalam tindak kejahatan pidana terhadap kehormatan yang selanjutnya akan dibahas dalam makalah yang berjudul “Tindak Pidana Terhadap Kehormatan”.
B.     Rumusan masalah
1.      Pengertian tindak pidana terhadap kehormatan.
2.      Pembagian tindak pidana terhadap kehormatan.
3.      Pembagian Tindak pidana terhadap kehormatan khusus  
C.     Tujuan pembahasan
1.      Untuk memahami pengertian tindak pidana terhadap kehormatan.
2.      Untuk mengetahui pembagian tindak pidana terhadap kehormatan.
3.      Untuk mengetahui Tindak pidana terhadap kehormatan khusus 





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian tindak pidana terhadap kehormatan
Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain dan menjalin interaksi untuk mencapai serta memenuhi kebutuhannya, namun dengan adanya keberagaman sifat, agama dan suku terkadang terjadi kesalahpahaman sehingga menyebabkan adanya salah paham dan saling menyalahkan antara satu sama lain dan adakalanya akan saling mengejek. Perbuatan mengejek bisa juga disebut mencemarkan nama baik, padahal nama baik merupakan salah satu hak asasi manusia yang dilindungi oleh undang-undang.
Dalam istilah lain yang sering digunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan adalah tindak pidana “penghinaan”. Dipandang dari sisi sasaran atau obyek, yang merupakan maksud atau tujuan dari pasal tersebut yakni melindungi “kehormatan”, maka tindak pidana terhadap kehormatan, lebih tepat.
Bagi masyarakat Indonesia “kehormatan dan nama baik” telah tercakup pada pancasila, baik pada Ketuhanan Yang Maha Esa maupun pada kemanusiaan yang adil dan beradab, hidup saling menghormati. Berkenaan dengan “kehormatan dan nama baik” menurut Prof. Satochid Kartanegara, S.H. mengutarakan mengenai seseorang yang tertabiat hina, apakah masih mempunyai “kehormatan dan nama baik”, antara lain, sebagai berikut: Walaupun orang demikian itu telah tidak mempunyai perasaan lagi terhadap kehormatan dirinya, namun setiap orang adalah berhak agar kehormatannya tidak dilanggar.[1]
Pencemaran nama baik merupakan salah satu tindakan melawan hukum karena hukum melindungi nama baik setiap orang atau badan hukum, dalam KUHP pencemaran nama baik atau tindak pidana terhadap kehormatan termasuk dalam bab XVI tentang penghinaan.
Pada dasarnya nama baik dan kehormatan merupakan hal yang berbeda, namun keduanya tidak bisa dibedakan. Ketika seseorang melakukan pencemaran nama baik , maka secara otomatis kehormatannya juga akan tercemar, hal ini cukup untuk menjatuhkan tuduhan penghinaan kepada orang tersebut, karena obyek dalam tindak pidana ini adalah nama baik atau kehormatan. Cukup sukar untuk menentukan pengertian yang tepat untuk tindak pidana terhadap kehormatan karena sifatnya yang subyektif, artinya dengan tindakan yang sama bisa saja seseorang merasa tersinggung sedangkan yang lainnya tidak, oleh karena itu diperlukan beberapa aspek sehingga dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan penghinaan.
Kehormatan yang dimaksud dalam hal ini adalah kehormatan yang hanya mengenai kehormatan seorang sebagai manusia baik, bukan kehormatan dalam arti kehormatan dalam lapangan nafsu birahi.[2] Adapun aspek tersebut menurut Maskur Hidayat S. H. M. H, adalah :
1)      Aspek menyerang nama baik atau  melanggar kehormatan.
Dalam menyebarkan nama baik atau melanggar kehormatan hal yang harus diperhatikan adalah apakah penyerangan terhadap kehormatan tersebut dapat merusak dan mempermalukan seseorang dari segi subyektifnya, sedangkan dari segi obyektifnya apakah perkataan atau perbuatan yang dinilai sebagai pencemaran tersebut ketika dinilai secara akal dan benar-benar merupakan penghinaan bukan perasaan secara subyektif semata.
2)      Aspek kesengajaan.
Pada aspek kesengajaan yang dinilai adalah apakah subyek hukum yang melakukan pencemaran nama tersebut benar-benar dengan sengaja melakukan perbuatan atau perkataan dengan tujuan agar nama baik subyek hukum yang lain tercemar.
3)      Aspek diketahui umum
Dalam hal ini diketahui umum tidak berarti harus diketahui banyak orang atau seluruh lingkungan sosial masyarakat mengetahui. Cukup adanya pihak ketiga yang mengetahui tentang pernyataan yang seseorang yang oleh orang lain dipandang sebagai sebuah penghinaan.[3]
Adapun tindak pidana terhadap kehormatan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bab XVI tentang penghinaan pasal 310 sampai 321. [4]
B.     Pembagian tindak pidana terhadap kehormatan
1)      Penistaan (smaad)
Penistaan terbagi menjadi dua yakni;
a)      Penistaan secara lisan
Penistaan atau penghinaan dalam KBBI juga disebut dengan – cela- kecaman,-Nista. Meskipun kedua kata tersebut hampir bersamaan artinya, tetapi kata “celaan” belum tentu tindak pidana karena dapat merupakan pernyataan, pendapat atau keritikan. Kata “menista” pada umumnya orang berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana. Penistaan diatur dan diancam pada pasal 310 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan tertentu, dengan maksud yang nyata untuk menyiarkan tuduhan itu supaya diketahui oleh umum, dihukum karena salahnya menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknyaRp.300,-“[5]
Dari rumusan pasal 310 ayat (1) KUHP, maka dapat disimpulkan bahwa  unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
a)      Unsursubyektif
1. Dengan sengaja
2. Dengan maksud yang nyata.
b)      unsur obyektif
1.      Barang siapa
2.       Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain;
3.      Dengan menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu
4.      Supaya diketahui umum
b)   Penistaan secara tertulis
Penistaan secara tertulis dalam bahasa Belanda disebut smaadschirft tercantum dalam pasal 310 ayat (2) KUHP, adapun unsur-unsurnya sama dengan ayat sebelumnya hanya ditambah dengan unsur :
-          Dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan atau dipertontonkan di tempat umum atau digantungkan atau ditempelkan, juga dalam surat kabar, pamflet.[6]
2)      Memfitnah
Ketentuan hakim untuk meneliti kebenaran tuduhan pelaku terhadap si korban juga dapat diadakan apabila korban adalah seorang pegawai negeri dan ia dituduh melakukan sebuah perbuatan tercela dalam menjalankan jabatan. Konskwensi dari ketentuan hakim yakni bahwa pemeriksaan perkara beralih pada tindak pidana memfitnah dari pasal 311. Dalam hal ini si pelaku harus membuktikan kebenaran tuduhannya jika ia gagal, maka tuduhan itu dianggap telah diketahui kebohongannya dengan demikian ia dapat dihukum karena memfitnah dengan hukuman lebih berat yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun . Disamping itu menurut pasal 311 ayat (2) dapat dicabut hak-hak dalam pasal 35 nomor 1-3. [7]
Adapun bunyi dari pasal 311 ayat (1) adalah ;
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

3)      Penghinaan ringan
Penghinaan ringan (eenvoudige belediging) diatur dalam Pasal 315 KUHPidana, yaitu menyebutkan bahwa “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik ditempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4.500,-“.[8]
Dari rumusan Pasal 315 KUHP tersebut di atas maka dapat dijabarkan unsur-unsurnya sebagai berikut :
a)      Unsur subjektif
1.      Dengan sengaja
b)      Unsur objektif
1)      Tiap-tiap penghinaan
2)      yang tidak bersifat menista
3)      atau menista dengan tulisan
4)      yang dilakukan kepada seseorang
5)      baik ditempat umum dengan lisan atau dengan tulisan
6)       maupun dihadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan
7)      begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
4)      Mengadu secara memfitnah
Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht) diatur dalam Pasal 317 ayat (1) KUHP, yaitu menyebutkan bahwa:
 “Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Dari rumusan Pasal 317 ayat (1) KUHPidana tersebut di atas maka dapat dijabarkan unsur-unsurnya sebagai berikut :
a)      unsur subjektif
1.      Dengan sengaja
b)      unsur objektif
1.      Barangsiapa
2.      memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan
3.      atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang
4.      kehormatan atau nama baik orang tersinggung
5)      Menuduh secara memfitnah
Tuduhan secara memfitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 318 KUHP, yakni: “Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” [9]
Jadi bisa dari pasal di atas bisa dikatakan, bahwa memfitnah adalah suatu perbuatan kejahatan atas kehormatan yang dilakukan dengan cara sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan ,menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Adapun unsur-unsur dari pasal 318 (1) adalah:
a)      Unsur subjektif
1.      Dengan sengaja
b)      Unsur objektif
1.      Barang siapa
2.      Dengan sesuatu perbuatan
3.      menimbulkan secara palsu persangkaan
4.      terhadap seseorang
5.      bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana
Sebagai contoh dapat diberikan ilustrasi sebagai berikut :
“Umpamanya si A mengambil barang kepunyaan si B ,kemudian ia menaruh barang si B tersebut ke dalam tas si C ,kemudian si B mengetahui bahwa barang tersebut ada di dalam tas si C ,dan si C dipersalahkan karena tuduhan telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362.”
C.    Pembagian Tindak pidana terhadap kehormatan khusus 
1.      Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden
Tindak pidana ini masuk pada pasal 134 dan 137 KUHP
Pasal 134 ,enyatakan bahwa: “Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.”
Pasal 137 menyatakan: (1) “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
2.       Penghinaan terhadap pemerintah indonesia
3.      Penghinaan terhadap kepala negara sahabat atau yang yang mewakili negara asing di indonesia
4.      Penghinaan terhadap golongan
5.      Penghinaan terhadap kekuasaan umum atau badan hukum





BAB III
KESIMPULAN


[2] R. Soesilo, pokok-pokok hukum pidana peraturan umum dan delik-delik khusus,(Bogor:politea), 1984, hal:157
[4] Moeljatno, KUHP, (Jakarta : Bumi Aksara), 2008, hal: 114
[5] R. Soesilo, KUHP (Bogor: Politea), 1991, hal: 225
[6] R. Soesilo, pokok-pokok hukum pidana peraturan umum dan delik-delik khusus,(Bogor:politea), 1984, hal:158
[7] Wirjono Prodjodikoro, Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia, (Bandung: PT. Radika Aditama), 2010, hal: 101
[8] R. Soesilo, pokok-pokok hukum pidana peraturan umum dan delik-delik khusus,(Bogor:politea), 1984, hal:160

[9] Gerry muhammad rizky, KUHP & KUHAP, (Permata Press, 2008) hal: 109