Sebelumnya kita harus benar-benar memahami tentang arti demo yang
sesungguhnya. BUKAN ASAL-ASALAN. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia “demonstrasi”
adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal. Namun jangan langsung
kita menelan arti itu secara mentah-mentah. Bahkan tak jarang pula jika kita
meilhat demontrasi yang terjadi sekarang berlawanan dengan demontrasi yang
telah diatur dalam UU No. 9 tahun 1998. Yang ujung-ujungnya malah ditangkap
sama polisi (waduh kacian sekali juga sih...), seperti demonstrasi yang baru saja
terjadi kemarin ini. disalah satu kampus ternama di surabaya. Masalahnya sih
katanya demonstran menginginkan transparansi dana dari pihak rektorat, namun
ketika demonstrasi berlangsung, CPU atau berkas-berkas penting dalam bagian
keuangan dirusak ataupun dibakar. Selain itu, juga banyak benda-benda lainnya
yang melayang (maksudnya bukan melayang keren gitu... tapi banyak yang
dibanting). Nah bagaimana akan melakukan transparansi dana jika dokumen
pentingya aja dirusak?? (padahal mereka_demonstran_nya itu orang hukum tau...
jadi miris q dengernya )
Dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat dimuka umum juga telah dijelaskan yang intinya
demonstrasi dibolehkan alias tidak dilarang. Di situ juga ada
ketentuan-ketentuan dalam melakukan demonstrasi. Sehingga jika demo melakukan
penyimpangan dari ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi bagi
pelanggarnya. Seperti tindakan anarki atau PMH (perbuatan melawan hukum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar